19 Oktober 2024

Sejarah Panjang Pulau Jawa Sebelum Masehi Hingga Masa Singasari

https://klacimandirigroup.blogspot.com/feeds/posts/default?max-results=9999&alt=json-in-script&callback=loadtoc
Peta Pulau Jawa 2024


Kronologi sejarah pulau Jawa dari tahun 10.000 Sebelum Masehi sampai 2017. Dimulai dari munculnya serangkaian kebudayaan maju seperti Gunung Padang, kemudian lahirnya kerajaan-kerajaan kuno yang dipelopori oleh Salakanagara dan Tarumanagara, tumbuhnya imperium Hindu-Buddha seperti Singhasari dan Majapahit, kedatangan negeri-negeri Islam, sampai masa kegelapan pada masa kekuasaan bangsa Eropa, hingga kelahiran Indonesia Raya... Semoga bermanfaat! :>


------


Sebelum Masehi:

10000 SM - Kebudayaan Gunung Padang muncul di Cianjur.
9500 SM - Kebudayaan Goa Pawon muncul di Bandung.
7500 SM - Kebudayaan Pangguyangan muncul di Sukabumi.
4000 SM - Tahap kedua kebudayaan Gunung Padang.
3000 SM - Kebudayaan Cibedug muncul di Lebak.
2000 SM - Tahap ketiga kebudayaan Gunung Padang.
1000 SM - Kebudayaan Cipari muncul di Kuningan.
800 SM - Kebudayaan Pasir Angin muncul di Bogor.
500 SM - Cipari ditinggalkan.
400 SM - Gunung Padang ditinggalkan. Kebudayaan Buni muncul di Bekasi. Pasir Angin berkembang menjadi peradaban kuno Caringin Kurung.

Abad 1-4:

100 M - Buni berkembang menjadi peradaban Sagara Pasir. Peradaban kuno Teluk Lada muncul di Pandeglang.
130 M - Dewawarman, seorang perantau dari Pallawa mendirikan kerajaan Salakanagara di Teluk Lada.
132 M - Berita Cina menyebutkan tentang keberadaan Salakanagara.
150 M - Ptolemeus dari Yunani menyebutkan negeri Argyre dalam salah satu peta dunianya, yang kemungkinan merujuk pada Salakanagara.
300 M - Serangkaian peradaban awal tumbuh di timur Salakanagara.
358 M - Jayasinghawarman dari Shalankayana mendirikan kerajaan Tarumanagara di Bekasi.
362 M - Salakanagara menjadi bawahan Tarumanagara.
363 M - Santanu dari Gangga mendirikan kerajaan Indraprahasta di Cirebon.
395 M - Purnawarman naik tahta menjadi raja Tarumanagara.
397 M - Ibukota Tarumanagara dipindahkan ke Sundapura.
399 M - Indraprahasta menjadi bawahan Tarumanagara.

Abad 5:

417 M - Prasasti Tugu.
434 M - Raja Purnawarman wafat. Wisnuwarman naik tahta menggantikan ayahnya.
437 M - Pemberontakan Cakrawarman.
456 M - Aji Saka, diperkirakan seorang perantau dari negeri Indo-Skithia (kerajaan Saka), tiba di Rembang dan mendirikan peradaban kuno Medang Kamulan. Ini menandai dimulainya peradaban di Bumi Jawa.
528 M - Tarumanagara mengirimkan utusan pertamanya ke negeri Cina (Dinasti Sui).
535 M - Suryawarman menaiki tahta Tarumanagara. Ia meninggalkan Sundapura dan mendirikan ibukota baru di timur. Sundapura lalu berkembang menjadi kerajaan bawahan bernama Sunda Sembawa.
536 M - Manikmaya mendirikan kerajaan Kendan di Nagreg, tanah yang dihadiahkan oleh Maharaja Tarumanagara kepadanya.

Abad 7:

612 M - Wretikandayun, putra Manikmaya mendirikan kerajaan Galuh.
628 M - Linggawarman menaiki tahta Tarumanagara. Ia menikahkan kedua putrinya masing-masing kepada Tarusbawa (penguasa Sunda) dan Dapunta Hyang (penguasa Sriwijaya).
632 M - Kerajaan Kalingga muncul di Jepara, diperkirakan didirikan oleh seorang perantau bernama Bhanu dari Kalinga di India timur.
648 M - Kartikeyasinga menjadi raja Kalingga.
664 M - Seorang biksu Tang bernama Huining mengunjungi kerajaan Kalingga untuk menemui resi Jhanabhadra.
669 M - Tarumanagara runtuh dan terpecah menjadi dua, Sunda dan Galuh.
671 M - Prabu Wiragati mendirikan kerajaan Saunggalah di Kuningan sebagai bawahan Galuh.
674 M - Maharani Shima naik tahta di Kalingga.
686 M - Sriwijaya menaklukkan pesisir Tatar Sunda. Tarusbawa mundur ke selatan dan memindahkan ibukota kerajaan ke pedalaman Pakuan Pajajaran (Bogor), sementara kota pelabuhan di Banten dan Jakarta diduduki oleh Sriwijaya.
695 M - Ratu Shima membagi kerajaannya menjadi dua: Kalingga Utara (Mataram) dan Kalingga Selatan (Sambara).

Abad 8:

702 M - Mandiminyak menaiki tahta Galuh.
709 M - Sena (Bratasena) menaiki tahta Galuh.
716 M - Kudeta di Galuh. Purbasora menggulingkan raja Sena dari tahtanya. Sena lolos dan meminta perlindungan kepada Tarusbawa di Pakuan.
721 M - Sanjaya, putra Sena dan cucu Shima menyerbu Galuh untuk membalaskan dendam ayahnya. Indraprahasta menjadi daerah pertama yang ia taklukkan.
722 M - Sanjaya menaklukkan Saunggalah (Kuningan).
723 M - Sanjaya menyerbu istana Galuh, menewaskan Purbasora. Ia kemudian menobatkan dirinya menjadi raja Galuh. Pada tahun yang sama, Tarusbawa menikahkan putrinya dengan Sanjaya. Sanjaya otomatis menjadi penguasa Sunda dan Galuh sekaligus, menyatukan kedua negeri tersebut.
732 M - Ratu Shima wafat. Sanjaya mendirikan kerajaan Mataram. Ia menunjuk Tamperan sebagai penguasa Sunda-Galuh, dan Demunawan sebagai penguasa Saunggalah.
739 M - Galuh memerdekakan diri dari Sunda setelah serangkaian peristiwa besar (kudeta, perang, dan perjanjian). Manarah menjadi penguasa Galuh dengan gelar Prabu Jayaprakosa sementara putra Tamperan, Banga menjadi raja Sunda. Keduanya kemudian menjadi bawahan Sriwijaya.
752 M - Sriwijaya menaklukkan Kalingga.
759 M - Raja Banga memerdekakan Sunda dari kekuasaan Galuh.
760 M - Panangkaran naik tahta menggantikan Sanjaya. Gajayana mendirikan kerajaan Kanjuruhan di Jawa Timur.
770 M - Dinasti Sailendra berkuasa di Mataram.
775 M - Dharanindra menaiki tahta Mataram. Sailendra menjadi penguasa di Sriwijaya. Candi Borobudur mulai dibangun.
778 M - Pembangunan Candi Kalasan dan Candi Sari.
782 M - Prasasti Kelurak.
787 M - Sailendra menyerang Champa di Vietnam Selatan dan Chenla di Kamboja
789 M - Gajayana wafat. Kanjuruhan bersatu dengan Mataram.
792 M - Samaratungga menaiki tahta Mataram. Kompleks percandian Candi Sewu selesai dibangun.
798 M - Prabu Jayaprakosa wafat.

Abad 9:

802 M - Penguasa Kamboja Jayawarman II memerdekakan diri dari kekuasaan Wangsa Sailendra dan mendirikan kerajaan Khmer.
819 M - Rakyan Wuwus naik tahta di Sunda bergelar Prabu Gajah Kulon. Ia menyatukan kembali kerajaan Sunda dan Galuh dalam satu pemerintahan.
825 M - Candi Borobudur selesai dibangun.
847 M - Wangsa Sailendra terusir dari Jawa. Rakai Pikatan dari Wangsa Sanjaya menaiki tahta Mataram. Candi Prambanan dibangun.
856 M - Balaputradewa, seorang pangeran Sailendra dari Jawa menjadi Maharaja Sriwijaya. Dyah Lokapala (Kayuwangi) menaiki tahta Mataram.
880 M - Peristiwa Wuatan Tija.
882 M - Gunung Merapi meletus.
899 M - Dyah Balitung menaiki tahta Mataram.
900 M - Mataram menjalin hubungan persahabatan dengan kerajaan-kerajaan Hindu di Filipina. Kebudayaan maju muncul di Blambangan.

Abad 10:

905 M - Mataram menaklukkan Bali.
924 M - Dyah Wawa naik tahta di Mataram.
927 M - Sriwijaya memulai invasi terhadap Mataram.
929 M - Perang Sriwijaya-Mataram usai. Sisa prajurit Mataram pimpinan Mpu Sindok dibantu oleh rakyat Nganjuk berhasil mengalahkan pasukan Sriwijaya di desa Anjuk Ladang. Mpu Sindok mendirikan kerajaan Medang dan Wangsa Isyana yang berpusat di Jawa Timur.
932 M - Prasasti Kebon Kopi II.
937 M - Prasasti Anjuk Ladang. Mpu Sindok mendirikan tugu di Nganjuk sebagai ungkapan kemenangan melawan pasukan Sriwijaya.
960 M - Gunung Merapi meletus.
985 M - Dharmawangsa Teguh menaiki tahta Medang.
986 M - Ketut Wijaya, seorang pangeran Mataram mendirikan kerajaan Wengker.
988 M - Medang menyerang kota Palembang di Sriwijaya.
990 M - Medang kembali menyerang Palembang dan berhasil mendudukinya.
992 M - Pasukan Sriwijaya merebut kembali kota Palembang.
996 M - Epos Mahabharata diterjemahkan ke dalam bahasa Jawa Kuno untuk pertama kalinya.
997 M - Prasasti Hujung Langit. Medang menduduki Lampung.

Abad 11:

1016 M - Peristiwa Mahapralaya. Serangan Raja Wurawari dari negeri Lwaram (Ngloram) yang menewaskan Raja Dharmawangsa dan sebagian besar bangsawan Medang. Kerajaan Medang otomatis musnah.
1019 M - Airlangga mendirikan istana Watan Mas di Pasuruan.
1025 M - Invasi Kerajaan Chola terhadap Sriwijaya. Airlangga mulai memperluas wilayah kekuasaan negerinya.
1028 M - Rajendra Chola menunjuk Sri Dewa sebagai raja baru Sriwijaya dibawah Dinasti Chola.
1030 M - Airlangga menaklukkan Hasin, Wuratan, dan Lewa. Sri Jayabupati menaiki tahta Sunda. Ia memerdekakan kerajaannya dari jajahan Sriwijaya.
1031 M - Airlangga menaklukkan Wengker. Lewa memberontak, namun berhasil ditumpas.
1032 M - Ratu Tulodong penguasa Lodoyong menyerang Airlangga dan menghancurkan istana Watan Mas. Airlangga berhasil lolos dan membangun ibukota baru di Kahuripan. Ia kemudian menundukkan Lwaram, membalaskan dendam Dharmawangsa.
1035 M - Mpu Kanwa menggubah naskah Arjunawiwaha. Pemberontakan raja Wengker.
1036 M - Airlangga membangun Asrama Sri Wijaya.
1037 M - Pemberontakan Wengker berhasil ditumpas. Airlangga berhasil menaklukkan seluruh Bumi Jawa.
1042 M - Airlangga memindahkan ibukota ke Dahanapura (Daha). Ia kemudian membagi Kahuripan masing-masing kepada kedua putranya: Samarawijaya di Panjalu dan Garasakan di Janggala. Airlangga kemudian pergi menyepi. Lodoyong menjadi negara yang merdeka kembali.
1044 M - Perang saudara antara Janggala dan Panjalu.
1049 M - Airlangga wafat dalam pertapaannya.
1052 M - Panjalu menjadi bawahan Janggala.
1066 M - Sriwijaya merdeka dari Chola.
1088 M - Sriwijaya menjadi bawahan kerajaan Melayu Dharmasraya (Mauli).
1100 M - Janggala menaklukkan Madura.

Abad 12:

1104 M - Panjalu merdeka dari Janggala.
1116 M - Lodoyong menjadi bawahan Panjalu.
1135 M - Sri Jayabaya naik tahta di Panjalu. Ia berhasil menaklukkan Janggala. Panjalu berganti nama menjadi Kediri.
1157 M - Kakawin Bharatayudha ditulis, sebagai kiasan kemenangan Kediri atas Janggala.
1159 M - Prabu Jayabaya wafat. Terjadi perebutan tahta antara kedua putranya. Janggala mengambil kesempatan ini untuk memerdekakan diri.
1175 M - Darmasiksa naik tahta di Sunda. Putranya, Jayadarma menikah dengan putri Singhasari bernama Dyah Lembu Tal. Kelak keduanya memiliki putra bernama Wijaya, seorang tokoh besar dalam beberapa dekade ke depan.
1183 M - Dinasti Mauli berkuasa sepenuhnya di Sumatra, mengakhiri dominasi Sriwijaya.
1185 M - Janggala dan Kediri kembali bersatu, melalui jalur pernikahan.
1190 M - Kertajaya naik tahta di Kediri.
1193 M - Pasukan Janggala menyerbu Kediri dan berhasil menduduki kota dan istana Daha. Kertajaya terpaksa mengungsi dari istananya.
1194 M - Kertajaya memimpin pasukan Kediri menggempur dan menaklukkan Janggala.

Abad 13:

1205 M - Ken Arok menjadi penguasa Tumapel dan memerdekakan diri dari kekuasaan Kediri.
1221 M - Pertempuran Ganter. Prabu Kertajaya tewas di tangan Ken Arok.
1222 M - Kediri menjadi bawahan Tumapel. Ken Arok menjadi penguasa tertinggi di Bumi Jawa.
1227 M - Ken Arok tewas diracun oleh Anusapati, yang kemudian menggantikannya sebagai raja Tumapel.
1248 M - Wisnuwardhana menjadi raja Tumapel.
1250 M - Kediri disatukan kembali dengan Tumapel.
1252 M - Erupsi gunung Merapi.
1254 M - Tumapel berganti nama menjadi Singhasari.
1255 M - Prasasti Mula Malurung.
1257 M - Erupsi dahsyat gunung Samalas di pulau Lombok.
1258 M - Perubahan iklim akibat erupsi gunung Samalas. Sebagian besar Bumi mengalami musim dingin berkepanjangan. Gerhana Bulan total terjadi pada bulan Mei.
1263 M - Iklim Bumi kembali normal.
1268 M - Kertanegara menaiki tahta Singhasari.
1275 M - Singhasari memulai ekspedisi penaklukkan Tanah Melayu. Armada besar pimpinan Kebo Anabrang berangkat ke Sumatra.
1284 M - Pasukan Singhasari pimpinan Wijaya (menantu Kertanegara dan seorang pangeran Sunda) menundukkan Bali.
1286 M - Penaklukkan Melayu selesai. Kertanegara menghadiahkan arca Amoghapasa kepada penguasa Dharmasraya.
1289 M - Dinasti Yuan mengirim utusan yang meminta agar Singhasari tunduk pada kekuasaan Mongol. Kertanegara dengan tegas menolak dan memotong telinga sang utusan.
1292 M - Pemberontakan Jayakatwang. 

18 Oktober 2024

Kewajiban Agen Pengecer Pupuk Bersubsidi

Berikut ini kewajiban yang harus dilakukan sebagai pengecer pupuk bersubsidi yang akan kita rangkum sesuai Permendag



Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor: 15/M-DAG/PER/4/2013
Pasal 19

(1) Pengecer wajib melaksanakan penyaluran Pupuk Bersubsidi berdasarkan Prinsip 6 (enam) Tepat di Lini IV kepada Petani dan/atau Kelompok Tani berdasarkan RDKK.

(2) Tugas dan tanggung jawab Pengecer:

a. bertanggung jawab atas kelancaran penyaluran Pupuk Bersubsidi yang diterimanya dari Distributor kepada Kelompok Tani/Petani;

b. bertanggung jawab menyalurkan Pupuk Bersubsidi sesuai dengan peruntukannya;

c. bertanggung jawab dan menjamin persediaan atas semua

jenis Pupuk Bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya untuk

memenuhi kebutuhan sesuai dengan ketentuan yang

ditetapkan oleh Distributor;

d. melaksanakan sendiri kegiatan penyaluran Pupuk Bersubsidi hanya kepada Kelompok Tani/Petani sebagai Konsumen akhir sesuai dengan lingkup wilayah tanggung jawabnya;

e. menjual secara tunai Pupuk Bersubsidi sesuai dengan HET yang berlaku dalam kemasan 50 kg, 40 kg atau dengan penyerahan barang di Lini IV/Kios Pengecer; 20 kg

f. wajib memasang papan nama dengan ukuran 0,50 x 0,75 meter sebagai Pengecer Resmi dari Distributor yang ditunjuk oleh Produsen; dan

g. wajib memasang daftar harga sesuai HET yang berlaku.

(3) Pengecer hanya dapat melakukan penebusan Pupuk Bersubsidi dari 1 (satu) Distributor yang menunjuknya sesuai masing- masing jenis Pupuk Bersubsidi.

Pasal 20

(1) Produsen wajib menjual Pupuk Bersubsidi kepada Distributor di Gudang Lini III dengan harga tebus memperhitungkan harga jual di Lini IV tidak melebihi HET.

(2) Distributor wajib menjual Pupuk Bersubsidi kepada Pengecer dengan harga tebus memperhitungkan HET dan melaksanakan pengangkutan sampai dengan gudang Lini IV Pengecer.

(3) Dalam pelaksanaan pengangkutan Pupuk Bersubsidi, Distributor menggunakan sarana angkutan yang terdaftar pada Produsen dengan mencantumkan identitas khusus sebagai angkutan Pupuk Bersubsidi.

(4) Pengecer wajib menjual Pupuk Bersubsidi kepada Petani

dan/atau Kelompok Tani di gudang Lini IV berdasarkan RDKK

dengan harga tidak melebihi HET.

(5) HET Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.

Pasal 21

(1) Distributor dan Pengecer dilarang memperjualbelikan Pupuk

Bersubsidi di luar peruntukannya dan/atau di luar wilayah tanggung jawabnya.

(2) Pihak lain selain Produsen, Distributor dan Pengecer dilarang memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi.

Pasal 29

(1) Pengecer yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) huruf f dan huruf g, Pasal 20 ayat (4) dan Pasal 24 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dari Bupati/Walikota dalam hal ini Dinas yang membidangi perdagangan.

(2) Apabila Pengecer tidak mentaati peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 2 (dua) minggu sejak tanggal surat peringatan, maka dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis terakhir dari Bupati/Walikota dalam hal ini Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida di tingkat Kabupaten/Kota.

(3) Apabila Pengecer tidak mentaati peringatan tertulis terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu 2 (dua) minggu sejak tanggal surat peringatan tertulis terakhir, maka Bupati/Walikota dalam hal ini Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida di tingkat Kabupaten/Kota merekomendasikan secara tertulis kepada: dapat

a. Distributor untuk membekukan atau memberhentikan penunjukan Pengecer; dan

b. Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan atau instansi penerbit SIUP untuk membekukan atau mencabut SIUP yang dimiliki Pengecer.

KETENTUAN UMUM PEMBUATAN SURAT PERJANJIAN JUAL BELI (SPJB) PUPUK BERSUBSIDI ANTARA DISTRIBUTOR DENGAN PENGECER

1. Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) Pupuk Bersubsidi antara Distributor dengan Pengecer dibuat untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Perpanjangan kontrak dapat dilaksanakan, apabila menurut penilaian Distributor bahwa Pengecer tersebut memperlihatkan kinerja yang baik.

2. Pada dasarnya alokasi Pupuk Bersubsidi dari Distributor kepada Pengecer yang akan dituangkan dalam SPJB Pupuk Bersubsidi berpedoman kepada rencana kebutuhan Pupuk Bersubsidi di wilayah yang menjadi tanggung jawab masing-masing Distributor dengan memperhatikan alokasi Produsen. Pupuk Bersubsidi yang ditetapkan oleh

3. Dalam SPJB ditetapkan harga penyerahan pupuk dari Distributor kepada Pengecer serta jaminan dan kewajiban Pengecer untuk menjual secara tunai Pupuk Bersubsidi kepada Petani dan/atau Kelompok Tani di gudang Pengecer sesuai HET dalam kemasan 50 kg atau 40 kg atau 20 kg.

4. Dalam SPJB ditetapkan wilayah tanggung jawab penyaluran Pupuk Bersubsidi dari Pengecer dengan menyebutkan wilayah Kecamatan dan/atau Desa yang berada dalam lokasi wilayah tanggung jawab Distributor yang bersangkutan.

5. Alokasi pupuk selama 1 (satu) tahun sesuai masa SPJB disebutkan secara rinci dalam alokasi bulanan per jenis pupuk.

6. SPJB Pupuk Bersubsidi harus memuat sanksi bagi Pengecer yang melakukan pelanggaran terhadap Bersubsidi yang berlaku. ketentuan penyaluran Pupuk

7. Pencantuman ketentuan sanksi dalam SPJB antara Distributor dengan Pengecer dapat berupa peringatan tertulis, penghentian, pemberian alokasi Pupuk Bersubsidi dan/atau pemutusan hubungan kerja dengan Pengecer yang bersangkutan.

8. Bentuk atau format susunan SPJB dibuat sesuai ketentuan yang berlaku umum dalam setiap pembuatan perjanjian.

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIANSeleretariat Jenderal

Kementerian

Perdagangan R.1.

Kepala Biro Hukum,

TJES MININGSIH

MENTERI PERDAGANGAN R.I.,

ttd

GITA IRAWAN WIRJAWAN