Tampilkan postingan dengan label sanksi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sanksi. Tampilkan semua postingan

21 Oktober 2024

Mentan Dan WaMentan Di Lantik Siang Tadi


 Selamat dan sukses, atas dilantiknya kembali Bapak @a.amran_sulaiman sebagai Menteri Pertanian RI di Kabinet Pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Selamat bekerja kembali membangun keberlanjutan pembangunan di sektor pertanian, demi tercukupinya pangan rakyat Indonesia juga tercapainya kesejahteraan petani di seluruh penjuru negeri.


Selamat dan sukses kepada Bapak @sudaru_sudaryono sebagai Wakil Menteri Pertanian RI di Kabinet Pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Semoga amanah dalam membawa pertanian Indonesia semakin maju dan sejahtera.
Sebab, sejahtera petani, sejahtera rakyat Indonesia.

18 Oktober 2024

Kewajiban Agen Pengecer Pupuk Bersubsidi

Berikut ini kewajiban yang harus dilakukan sebagai pengecer pupuk bersubsidi yang akan kita rangkum sesuai Permendag



Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor: 15/M-DAG/PER/4/2013
Pasal 19

(1) Pengecer wajib melaksanakan penyaluran Pupuk Bersubsidi berdasarkan Prinsip 6 (enam) Tepat di Lini IV kepada Petani dan/atau Kelompok Tani berdasarkan RDKK.

(2) Tugas dan tanggung jawab Pengecer:

a. bertanggung jawab atas kelancaran penyaluran Pupuk Bersubsidi yang diterimanya dari Distributor kepada Kelompok Tani/Petani;

b. bertanggung jawab menyalurkan Pupuk Bersubsidi sesuai dengan peruntukannya;

c. bertanggung jawab dan menjamin persediaan atas semua

jenis Pupuk Bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya untuk

memenuhi kebutuhan sesuai dengan ketentuan yang

ditetapkan oleh Distributor;

d. melaksanakan sendiri kegiatan penyaluran Pupuk Bersubsidi hanya kepada Kelompok Tani/Petani sebagai Konsumen akhir sesuai dengan lingkup wilayah tanggung jawabnya;

e. menjual secara tunai Pupuk Bersubsidi sesuai dengan HET yang berlaku dalam kemasan 50 kg, 40 kg atau dengan penyerahan barang di Lini IV/Kios Pengecer; 20 kg

f. wajib memasang papan nama dengan ukuran 0,50 x 0,75 meter sebagai Pengecer Resmi dari Distributor yang ditunjuk oleh Produsen; dan

g. wajib memasang daftar harga sesuai HET yang berlaku.

(3) Pengecer hanya dapat melakukan penebusan Pupuk Bersubsidi dari 1 (satu) Distributor yang menunjuknya sesuai masing- masing jenis Pupuk Bersubsidi.

Pasal 20

(1) Produsen wajib menjual Pupuk Bersubsidi kepada Distributor di Gudang Lini III dengan harga tebus memperhitungkan harga jual di Lini IV tidak melebihi HET.

(2) Distributor wajib menjual Pupuk Bersubsidi kepada Pengecer dengan harga tebus memperhitungkan HET dan melaksanakan pengangkutan sampai dengan gudang Lini IV Pengecer.

(3) Dalam pelaksanaan pengangkutan Pupuk Bersubsidi, Distributor menggunakan sarana angkutan yang terdaftar pada Produsen dengan mencantumkan identitas khusus sebagai angkutan Pupuk Bersubsidi.

(4) Pengecer wajib menjual Pupuk Bersubsidi kepada Petani

dan/atau Kelompok Tani di gudang Lini IV berdasarkan RDKK

dengan harga tidak melebihi HET.

(5) HET Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.

Pasal 21

(1) Distributor dan Pengecer dilarang memperjualbelikan Pupuk

Bersubsidi di luar peruntukannya dan/atau di luar wilayah tanggung jawabnya.

(2) Pihak lain selain Produsen, Distributor dan Pengecer dilarang memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi.

Pasal 29

(1) Pengecer yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) huruf f dan huruf g, Pasal 20 ayat (4) dan Pasal 24 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dari Bupati/Walikota dalam hal ini Dinas yang membidangi perdagangan.

(2) Apabila Pengecer tidak mentaati peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 2 (dua) minggu sejak tanggal surat peringatan, maka dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis terakhir dari Bupati/Walikota dalam hal ini Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida di tingkat Kabupaten/Kota.

(3) Apabila Pengecer tidak mentaati peringatan tertulis terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu 2 (dua) minggu sejak tanggal surat peringatan tertulis terakhir, maka Bupati/Walikota dalam hal ini Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida di tingkat Kabupaten/Kota merekomendasikan secara tertulis kepada: dapat

a. Distributor untuk membekukan atau memberhentikan penunjukan Pengecer; dan

b. Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan atau instansi penerbit SIUP untuk membekukan atau mencabut SIUP yang dimiliki Pengecer.

KETENTUAN UMUM PEMBUATAN SURAT PERJANJIAN JUAL BELI (SPJB) PUPUK BERSUBSIDI ANTARA DISTRIBUTOR DENGAN PENGECER

1. Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) Pupuk Bersubsidi antara Distributor dengan Pengecer dibuat untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Perpanjangan kontrak dapat dilaksanakan, apabila menurut penilaian Distributor bahwa Pengecer tersebut memperlihatkan kinerja yang baik.

2. Pada dasarnya alokasi Pupuk Bersubsidi dari Distributor kepada Pengecer yang akan dituangkan dalam SPJB Pupuk Bersubsidi berpedoman kepada rencana kebutuhan Pupuk Bersubsidi di wilayah yang menjadi tanggung jawab masing-masing Distributor dengan memperhatikan alokasi Produsen. Pupuk Bersubsidi yang ditetapkan oleh

3. Dalam SPJB ditetapkan harga penyerahan pupuk dari Distributor kepada Pengecer serta jaminan dan kewajiban Pengecer untuk menjual secara tunai Pupuk Bersubsidi kepada Petani dan/atau Kelompok Tani di gudang Pengecer sesuai HET dalam kemasan 50 kg atau 40 kg atau 20 kg.

4. Dalam SPJB ditetapkan wilayah tanggung jawab penyaluran Pupuk Bersubsidi dari Pengecer dengan menyebutkan wilayah Kecamatan dan/atau Desa yang berada dalam lokasi wilayah tanggung jawab Distributor yang bersangkutan.

5. Alokasi pupuk selama 1 (satu) tahun sesuai masa SPJB disebutkan secara rinci dalam alokasi bulanan per jenis pupuk.

6. SPJB Pupuk Bersubsidi harus memuat sanksi bagi Pengecer yang melakukan pelanggaran terhadap Bersubsidi yang berlaku. ketentuan penyaluran Pupuk

7. Pencantuman ketentuan sanksi dalam SPJB antara Distributor dengan Pengecer dapat berupa peringatan tertulis, penghentian, pemberian alokasi Pupuk Bersubsidi dan/atau pemutusan hubungan kerja dengan Pengecer yang bersangkutan.

8. Bentuk atau format susunan SPJB dibuat sesuai ketentuan yang berlaku umum dalam setiap pembuatan perjanjian.

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIANSeleretariat Jenderal

Kementerian

Perdagangan R.1.

Kepala Biro Hukum,

TJES MININGSIH

MENTERI PERDAGANGAN R.I.,

ttd

GITA IRAWAN WIRJAWAN